Prabumulih, 21 Februari 2022
Sekretaris
Daerah Prabumulih Elman.ST.M Pimpin Rapat Koordinasi Menindaklanjuti
Surat Kementerian Dalam Negeri melalui Jenderal Kepala Biro Organisasi
dan Tata Laksana, Tanggal 3 Februari 2022 Nomor : 900/498/SJ Hal : Hasil
Validasi Atas Distribusi Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP) ASN di
Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Walikota Prabumulih Nomor :
85/KPTS/III/2021 Tentang Tim Pelaksanaan TPP ASN pada Pemerintah Kota
Prabumulih.
Bertempat di ruang rapat Asisten III Setda Kota Prabumulih.
Turut hadir Inspektorat, Kepala BPKAD, Bappeda, BKPSDM, Bagian Hukum, dan Organisasi.