Struktur Organisasi

 
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota PrabumulihDinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota Prabumulih di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas dibantu oleh 1 (satu) orang Pejabat Esselon II  (Sekretaris), 3(Tiga) orang Pejabat Esselon III B (Kepala Bidang), 10 (Sepuluh) orang Pejabat Esselon IV A (Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi), sebagaimana tergambar dalam Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika 

Profil Dinas Komunikasi dan Informatika

KADIN KOMINFO


Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih (PERDA) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih No.10 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan  Walikota Prabumulih Nomor 42 Tahun 2016.  Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih merupakan Perpecahan dari Dinas Perhubungan pada tahun 2017.                                                                                

1.    Tugas

Melaksanakan kewenangan otonomi kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi urusan di bidang komunikasi dan informatika, Persandian dan Statistik Sektoral dalam pemerintahan untuk membantu Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah 

2.    Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih, mempunyai fungsi sebagai   berikut :

a.   Perumusan kebijakan pokok tersebut di bidang  Komunukasi dan Informatika

b.   Pelaksanaan pembinaa operasional di bidang komunikasi dan Informatika

c.   Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

d.   Pengendalian dan Pengawasan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika

e.   Pelaksanaan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

f.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih.


Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih terdiri dari :

a.   Kepala Dinas

b.   Sekretariat

Sekretaris membawahi 2 Sub.Bagian, yaitu :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2. Sub Bagian Perencanaan,Keuangan, dan Pelaporan

c.   Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik membawahi :

1. Seksi Opini dan Aspirasi Publik

2. Seksi Komunikasi Publik

3. Seksi Informasi Publik

d.   Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) membawahi :

1. Seksi InfrastrukturTIK

2. Seksi e-Government

3. Seksi Penyelenggaraan TIK

e.   Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral

 Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral membawahi :

1. Seksi Statistik Sektoral

2. Seksi Persandiaan

 Untuk mendukung tugas pokok dan fungsi tersebut, jumlah pegawai dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih Tahun 2020 sebanyak 46 orang dengan perincian :

               Susunan Kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika

                                             Tahun 2020


No

Kualifikasi Pendidikan

Jumlah Pegawai

PHL

Jml

Jabatan Struktural

PNS Golongan

Esselon

Non esselon

IV

III

II

I

II

III

IV

1.

S3

-

-

-

-

-

 

 

 

 

 

2.

S2

1

2

-

 

 

3

1

-

1

1

3.

S1

1

13

 

 

5

19

 

4

9

4

4.

DIPLOMA

 

3

1

 

3

7

 

 

 

4

5.

SD/SMP/SMU

 

1

-

 

16

17

 

 

 

4

       Sumber data : Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Dinas Komunikasi 2020


  IKU (Indikator Kinerja Utama) Tahun 2021

NO

SASARAN RENSTRA

INDIKATOR KINERJA UTAMA

PENANGGUNG JAWAB

SUMBER DATA

KET

1

Keterjangkauan Akses Komunikasi dan Informatika

 

 

 

 

CakupanTerkoneksi Jaringan Internet Pada PD dan Kecamatan ,Kelurahan /Desa

Kepala Dinas Kominfo

Laporan Pendataan Jaringan Internet

Jumlah Lokasi Jaringan       x100%

  Jumlah Jaringan Terkoneksi

 

 

 

 

 

 

 

2

Komunikasi dan informatika yang terintergritasi

Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi

Kepala Dinas Kominfo

Data informasi ke Website PD yang terinformasi

Jumlah informasi yang disampaikan ke website PD dan Jumlah Layanan Publik

3

Persandian untuk keamanan informasi Pemerintah Daerah

Cakupan Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah

 

Kepala Dinas     Kominfo

Jumlah Nilai Area Keamanan Informasi

Area yang distrelisasikan                        ( Keamanan Informasi) dan nilai Area Penilaian

4

Meningkatnya Kualitas Data Statistik Daerah

Persentase Dokumen Data Statistik Pembangunan Daerah yang diinput di aplikasi Website Kota Prabumulih

 

Kepala Dinas Kominfo

Jumlah Dokumen Data Statsitik Pembangunan Daerah yang diinput di aplikasi Website

Dinas ,Badan , Kecamatan ,Kelurahan yang dinput data Statistik Pembangunan Daerah