BIDANG PERSANDIAN DAN STATISTIK SEKTORAL

 

BIDANG PERSANDIAN DAN STATISTIK SEKTORAL

Bidang Persandian dan Statistik Sektoral adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Bidang Persandian dan Statistik Sektoral dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral melaksanakan tugas Penyiapan perumusan kegiatan, Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang persandian dan statistik sektoral, Pelaksanaan pengumpulan dan analisis data, Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Persandian dan Statistik.                                              


Kepala Bidang Persandian dan
 Statistik Sektoral 

TUGAS :
  1. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam lingkup Pendataan dan persandian;
  2. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data;
  3. pelaksanaan penyusunan informasi statistik sektoral sebagai pendukung perencanaan pembangunan;
  4. pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional bidang Statistik, pelaporan dan persandian;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang layanan data statistik sektoral, data center, dan persandian;
  6. Pelaksanaan Layanan keamanan informasi, layanan manajemen data, layanan pengelolaan aplikasi generic dan spesifik berdasarkan teknik persandian;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B          Persandian dan Statistik terdiri atas:

1.                                    1.     Seksi Persandian                               2 .     Seksi Statistik Sektoral.


Seksi Persandian

       TUGAS :

1.     Penyusunan kegiatan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;

2.     penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;

3.  penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Kota;

4.      penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;

5.    penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;

6.      pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;

7.     pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;

8.      pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;

9.      pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;

10.    penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;

11.  peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;

12.   pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;

13.    pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;

14    pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;

15.   penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kota;

16.   penyusunan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kota;

17.   penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;

18.    perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kota;

19.   pengamanan       terhadap     kegiatan / asset / fasilitas / instalasi penting / vital / kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;

20.    pengamanan informasi elektronik;

21.    pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;

22.    pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;

23  penyusunan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi  berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;

24  pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

25.    pelaksanaan koordinasi kegiatan jabatan fungsional Sandiman;

26.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.





      Seksi Statistik Sektoral

T        TUGAS :

  1.        Penyusunan rencana program kerja dan kegiatan dibidang statistik sektoral dan pengolahan  data
  2.         Penyusunan rencana kegiatan teknis dibidang statistik sektoral dan pengolahan data;
  3.         Penyusunan  penetapan kinerja bidang statistik sektoral dan pengolahan data;
  4.         Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dibidang statistik sektoral dan pengolahan data;
  5.         Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknis di bidang statistik sektoral dan  pengolahan data;
  6.         Pelaksanaan pengembangan sistem database Pemerintah Kota;
  7.         Pelaksanaan penerapan dan koordinasi pengembangan teknologi statistik sektoral dan pengolahan data;
  8.         Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sistem statistik sektoral dan pengolahan data;
  9.        Pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang  statistik sektoral; 
  10.       Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.