BIDANG PERSANDIAN DAN STATISTIK
SEKTORAL
Bidang Persandian dan Statistik Sektoral adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Bidang Persandian dan Statistik Sektoral dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral melaksanakan tugas Penyiapan perumusan kegiatan, Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang persandian dan statistik sektoral, Pelaksanaan pengumpulan dan analisis data, Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Persandian dan Statistik.
- pelaksanaan
koordinasi dengan instansi terkait dalam lingkup Pendataan dan persandian;
- pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, dan analisis data;
- pelaksanaan
penyusunan informasi statistik sektoral sebagai pendukung perencanaan
pembangunan;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional bidang Statistik, pelaporan dan persandian;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang layanan data statistik sektoral, data center, dan persandian;
- Pelaksanaan Layanan keamanan informasi, layanan manajemen data, layanan pengelolaan aplikasi generic dan spesifik berdasarkan teknik persandian;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B Persandian dan Statistik terdiri atas:
1. 1. Seksi Persandian 2 . Seksi Statistik Sektoral.
Seksi
Persandian
TUGAS :
1. Penyusunan kegiatan
keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
2. penyusunan peraturan
teknis tata kelola persandian untuk pengamanan
informasi yang meliputi
pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat
lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring
komunikasi sandi;
3. penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi
antar perangkat daerah di lingkungan Kota;
4.
penyusunan peraturan
teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
5. penyusunan peraturan
teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi
berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan
komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
6.
pengukuran tingkat
kerawanan dan keamanan informasi;
7. pengelolaan informasi
berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik
pemerintah daerah;
8.
pengelolaan proses
pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
9.
pengiriman,
penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
10. penyusunan rencana
kebutuhan sumber daya manusia sandi;
11. peningkatan kesadaran
pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program
pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
12.
pengembangan kompetensi sumber daya manusia
sandi melalui program pendidikan, pelatihan,
fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop
dan/atau seminar;
13. pengadaan, penyimpanan,
distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
14 pemeliharaan dan
perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan
jaring komunikasi sandi;
15. penyusunan rencana
kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi
antar perangkat daerah di lingkungan kota;
16. penyusunan rencana
kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi
antar perangkat daerah di lingkungan kota;
17.
penyusunan rencana
kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat
daerah di lingkungan kabupaten/kota;
18. perancangan pola
hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kota;
19.
pengamanan terhadap kegiatan / asset / fasilitas / instalasi penting
/ vital / kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan
persandian lainnya;
20.
pengamanan informasi elektronik;
21. pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam
rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
22. pemulihan data atau sistem
jika terjadi gangguan operasional persandian
dan keamanan informasi;
23 penyusunan instrumen
pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan
komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
24 pelaksanaan program
pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi
berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan
komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
25. pelaksanaan koordinasi kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
26. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Statistik Sektoral
T TUGAS :
- Penyusunan rencana program kerja dan kegiatan dibidang statistik sektoral dan pengolahan data
- Penyusunan rencana kegiatan teknis dibidang statistik sektoral dan pengolahan data;
- Penyusunan penetapan
kinerja bidang statistik sektoral dan pengolahan data;
- Pelaksanaan pembinaan dan
pengendalian dibidang statistik sektoral dan pengolahan data;
- Pelaksanaan pengembangan dan
pengelolaan teknis di bidang statistik sektoral dan pengolahan data;
- Pelaksanaan pengembangan sistem
database Pemerintah Kota;
- Pelaksanaan penerapan dan
koordinasi pengembangan teknologi statistik sektoral dan pengolahan data;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan
sistem statistik sektoral dan pengolahan data;
- Pelaksanaan pengendalian dan
pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang statistik sektoral;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.