SEKRETARIAT
Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Sekretariat dipimpin oleh Seorang Sekretaris.Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, Keuangan dan Pelaporan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
TUGAS :
- pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program Dinas Komunikasi dan Informatika
- Pemberian dukungan administrasi yang meliputi : ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, arsip, dan dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Sektoral
- Penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
terdiri atas:
1. 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2.Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
s
Tu TUGAS :
1.
Pelaksanaan urusan tata
usaha Dinas;
2.
Pelaksanaan urusan
perlengkapan di lingkungan Dinas;
3.
Pelaksanaan urusan
persuratan dan kearsipan Dinas;
4.
Penyiapan koordinasi,
penyusunan rencana formasi pegawai dan pengadaan pegawai;
5. Penyiapan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian dan penyelesaian masalah-masalah kepegawaian;
6. Penyiapan koordinasi
dan pelaksanaan analisis jabatan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan,
penyusunan pola pengembangan karier, dan penilaian jabatan;
7.
Pelaksanaan urusan
administrasi pengangkatan, kepangkatan, dan pemindahan dalam jabatan struktural
dan fungsional;
8.
Pelaksanaan urusan
administrasi penyiapan koordinasi pembinaan dan angka kredit jabatan fungsional;
9 Penyusunan,
pemeliharaan basis data kepegawaian, penataan kearsipan, dan tata naskah
dokumen pegawai;
10.
Penyusunan analisis,
evaluasi, penataan organisasi, dan tata laksana Dinas;
11. Penyusunan pola pembinaan dan pengembangan karier pegawai;
12. melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sub Bagian Perencanaan,Keuangan dan Pelaporan
TUGAS:
1. Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan progam
2. Penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Dinas
3. Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas
4. sektoral Penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Dinas;
5. Pengelolaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran Dinas
6. Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara di lingkungan
7. Pelaksanaan verifikasi anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan
8. Pelaksanaan penatausahaan kekayaan milik negara di lingkungan
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.