Prabumulih, Jumat, 17 Juni 2022
Pemerintah
Kota Prabumulih diwakili oleh Kadin Dukcapil, Kadin Kominfo, Kabid
Ekonomi & SDA BAPPEDA, dan Kasubid Pengelolaan Kas Daerah BPKAD
mengikuti Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box (STB) yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemerintah Desa. Sosialisasi
ini berfokus pada pendataan penerimaan bantuan Set Top Box (STB) kepada
masyarakat miskin di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini berangkat
dari Dukungan Program Pemberian Bantuan STB kepada masyarakat yang
ditulis dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 978/3406/SJ tanggal 15
Juni 2022.
Program ini dilakukan untuk mendukung
terimplementasinya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Melalui UU No.
11 Tahun 2020 Cipta Kerja mengenai migrasi siaran TV Analog ke TV
Digital. Gerakan ini dilakukan agar tidak mengganggu spektrum frekuensi
negara-negara tetangga.
Agar program ini dapat terlaksana,
Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa meminta seluruh elemen
pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten/kota serta seluruh aparat
terkait di seluruh Indonesia untuk dapat bersinergi dalam melakukan
pendataan penerimaan STB sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.