Sebanyak 183 Pejabat Pemerintah Kota Prabumulih yang diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) telah selesai 100 % pertanggal 2 Januari 2023.
Dalam hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya,MM , " Alhamdulillah tingkat kepatuhan Pejabat Pemerintah Kota Prabumulih dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) sudah 100%, dan tercepat di Sumatera Selatan, berdasarkan informasi yang disampaikan BKPDM Kota Prabumulih per tanggal 2 Januari 2023, kita tentunya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas partisipasi dan kerjasamanya,semoga kedepan ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Walikota Prabumulih dua periode ini.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.