PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih berhasil meraih prestasi gemilang dalam hal pelayanan publik dengan memperoleh penilaian kepatuhan pelayanan publik dengan predikat kualitas tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Dalam Surat Keputusan Ombudsman RI No 252 Tahun 2024, Pemkot Prabumulih berhasil mencatatkan nilai 92,71 (A), sebuah pencapaian yang luar biasa dan menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Capaian ini menjadi tonggak sejarah bagi Pemerintah Kota Prabumulih di bawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM. Keberhasilan ini tak lepas dari upaya keras yang dilakukan oleh Pemkot Prabumulih dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan mengutamakan transparansi, efisiensi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Pencapaian ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Prabumulih, karena mereka kini merasakan langsung dampak dari upaya perbaikan tersebut. Akses pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan menjadi salah satu hasil nyata dari reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemkot Prabumulih.
H. Elman, ST., MM, selaku Penjabat Wali Kota Prabumulih menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Prabumulih. “Patut kita syukuri, artinya kepatuhan pelayanan publik dilakukan Pemkot Prabumulih mengalami peningkatan terus menerus. Kita berterima kasih atas dukungan, seluruh OPD di jajaran kita,” ujarnya saat dibincangi awak media.
Harapannya, prestasi yang telah diraih ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan sehingga kepatuhan layanan publik di Prabumulih semakin baik. “Kita tekankan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih, terus meningkat kepatuhan pelayanan publik sehingga semakin baik. Dan, terus dirasakan manfaatnya masyarakat,” pungkasnya.