PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Desa se-Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Pemerintah Kota Prabumulih dan dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, pada Selasa (11/2/2025).
Turut hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., dan Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, SH., MM., yang memberikan arahan serta penjelasan terkait perjanjian kerja sama ini.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para camat (Kec. Cambai, Prabumulih Barat, Prabumulih Selatan, Rambang Kapak Tengah), kepala desa se-Kota Prabumulih, serta perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Kerjasama Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST., MM menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintahan desa.
“Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, setiap desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Elman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam tata kelola desa.
“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum bagi desa-desa di Kota Prabumulih dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengajak seluruh kepala desa untuk memanfaatkan kerja sama ini sebagai bentuk dukungan dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tambahnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat komitmen antara desa dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dalam penanganan masalah hukum, sekaligus menjadi upaya preventif agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah desa tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan seluruh desa di Kota Prabumulih dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya serta memiliki pemahaman yang lebih baik dalam aspek hukum guna menciptakan pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.