PRABUMULIH – Maraknya fenomena judi online yang merambah berbagai kalangan masyarakat, termasuk lingkungan birokrasi, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Prabumulih. Dalam upaya menegakkan disiplin serta menjaga integritas aparatur negara, Wali Kota Prabumulih H. Arlan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025 tentang Larangan Judi Online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respon terhadap kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, mulai dari persoalan finansial, gangguan kesehatan mental, penurunan produktivitas kerja, hingga potensi terjerat sanksi pidana.
Melalui surat edaran ini, Wali Kota Prabumulih memberikan lima poin penting yang wajib dijalankan oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah:
1. Menciptakan Lingkungan Kerja Bebas Judi Online
Kepala OPD diminta memastikan lingkungan kerja yang sehat, bebas dari pengaruh judi online yang merusak etos kerja dan kestabilan psikologis aparatur.
2. Pengawasan Aktif terhadap Perangkat
ASN dan pegawai Non-ASN dilarang keras mengakses atau memiliki aplikasi judi online. Bila ditemukan, aplikasi harus segera dihapus dan akan dikenai sanksi jika dilanggar.
3. Bijak Bermedia Sosial dan Gunakan Gadget dengan Etika
Pegawai diinstruksikan menggunakan perangkat digital secara bijak agar tidak melanggar UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menegaskan larangan distribusi konten bermuatan perjudian.
4. Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menegakkan kedisiplinan ASN.
5. Kepala Perangkat Daerah Bertanggung Jawab
Seluruh Kepala OPD diminta aktif menyosialisasikan dan mengawasi penerapan larangan ini di lingkup kerja masing-masing.
Surat edaran ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam menjaga profesionalisme aparatur dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
