BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK (KIP)
Bidang Komunikasi dan Informasi Publik adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Bidang Komunikasi dan Informasi Publik dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik melaksanakan tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan, Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan Pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi Publik di lingkup pemerintah daerah, Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, Penyediaan konten lintas sektroral dan pengelolaan media Komunikasi Publik, Pelayanan Informasi Publik, layanan hubungan media, Penguatan kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyedian akses informasi.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
TUGAS :
- Penyiapan
bahan perumusan kegiatan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan
nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan
pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan
hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi di kota.
- Penyiapan bahan
pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup
pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan
pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media
komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media,
penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses
informasi di kota.
- Penyiapan bahan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan opini
dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Kota, pengelolaan informasi untuk
mendukung kebijakan nasional dan pemerintah Kota, penyediaan konten lintas
sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik,
layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi di kota.
- Penyiapan bahan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan
aspirasi publik di lingkup pemerintah Kota, pengelolaan informasi untuk
mendukung kebijakan nasional dan pemerintah Kota, penyediaan konten lintas
sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik,
layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi di kota.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah kota, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah Kota, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikaspublik dan penyediaan akses informasi di kota.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
1. 1. Seksi Opini dan Aspirasi Publik 2. Seksi Komunikasi Publik;
3. 3. Seksi Informasi Publik.
Analisis Kebijakan (Tambahan Sub Koordinator Opini dan Aspirasi Publik)
TUGAS :
- pelaksanaan
layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
- pengumpulan
pendapat umum (survei, jajak pendapat);
- pengolahan aduan
masyarakat;
- standardisasi
pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral;
- pemantauan tema
komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah Kota;
- pengolahan dan
analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral
lingkup nasional dan daerah di Kota;
- Pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS:
1. pelaksanaan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Kota;
2. pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
3. pembuatan konten lokal;
4. pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah Kota/media internal;
5. diseminasi informasi melalui media pemerintah Kota dan non pemerintah Kota;
6. pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
7. pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kota
8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Analisis Kebijakan tambahan Sub Koordinator Informasi Publik
TUGAS :
- pelaksanaan
layanan Pengolahan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- pelayanan
informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- pelaksanaan layanan
pengaduan masyarakat;
- pengelolaan
hubungan dengan media (media
relations);
- penyediaan bahan
komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing
notes, press release, backgrounders), di Kota;
- Pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.