BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

 

BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK (KIP)


Bidang Komunikasi dan Informasi Publik adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Bidang Komunikasi dan Informasi Publik dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik melaksanakan tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan, Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan Pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi Publik di lingkup pemerintah daerah, Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, Penyediaan konten lintas sektroral dan pengelolaan media Komunikasi Publik, Pelayanan Informasi Publik, layanan hubungan media, Penguatan kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyedian akses informasi.




                                      Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik 

TUGAS :

  1.        Penyiapan bahan perumusan kegiatan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kota.
  2.      Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kota.
  3.      Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Kota, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah Kota, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kota.
  4.     Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Kota, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah Kota, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kota.
  5.      Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang  pengelolaan opini dan aspirasi publik di  lingkup pemerintah kota, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah Kota, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikaspublik dan penyediaan akses informasi di kota.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

                Bidang Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

1.   1. Seksi Opini dan Aspirasi Publik                 2. Seksi Komunikasi Publik;

3.                                                      3. Seksi Informasi Publik.


Analisis Kebijakan (Tambahan Sub Koordinator Opini dan Aspirasi Publik)


TUGAS :

  1. pelaksanaan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
  2. pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
  3. pengolahan aduan masyarakat;
  4. standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral;
  5. pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah Kota;
  6. pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kota;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Analisis Kebijakan Tambahan Sub Koordinator Komunikasi Publik

TUGAS:

1.   pelaksanaan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Kota;

2.   pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;

3.   pembuatan konten lokal;

4.   pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah Kota/media internal;

5.   diseminasi informasi melalui media pemerintah Kota dan non pemerintah Kota;

6.   pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;

7.   pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kota

8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya



Analisis Kebijakan tambahan Sub Koordinator Informasi Publik

TUGAS :

  1. pelaksanaan layanan Pengolahan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. pelaksanaan layanan pengaduan masyarakat;
  4. pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
  5. penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders), di Kota;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.