Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi melaksanakan tugas penyiapan perumusan kegiatan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah Kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kota dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kota.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
TUGAS :
- penyiapan bahan perumusan kegiatan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e- Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah Kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kota dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e- Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah Kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kota dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Daerah, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e- Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan daerah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
1. 1. Seksi Infrastruktur TIK 2. Seksi e-Government
3. 3 . Seksi Penyelenggaraan TIK
TUGAS :
- Pelaksanaan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC)
- Pelaksanaan Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
- Pelaksanaan Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika;
- Pelaksanaan Government Cloud Computing;
- Pelaksanaan Layanan
pengelolaan akses internet pemerintah dan public;
- Pelaksanaan Layanan
filtering konten negative;
- Pelaksanaan Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
- Pelaksanaan Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;
- Pelaksanaan Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
- Pelaksanaan Layanan
monitoring trafik elektronik;
- Pelaksanaan Layanan penanganan insiden keamanan informasi
- Pelaksanaan Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
- Pelaksanaan Layanan
keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan audit TIK,
Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS :
1.
Pelaksanaan standar
format data, informasi dan walidata;
2.
Pelaksanaan Layanan recovery data dan informasi;
3.
Pelaksanaan Layanan
pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
4. Pelaksanaan Layanan
peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi
Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
5. Pelaksanaan Layanan
pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
6.
Pelaksanaan Layanan
pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan public;
7.
Pelaksanaan Layanan
interoperabilitas;
8. Pelaksanaan Layanan
interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat Application Programm Interface
(API) daerah;
9.
Pelaksanaan Layanan
pengembangan Business Process
Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah
(Stakeholder Smart City);
10.
Pelaksanaan Layanan
Sistem Informasi Smart City;
11.
Pelaksanaan Layanan
interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
12.
Pelaksanaan Layanan
penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart
City;
13. Pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS :
1.
pelaksanaan layanan
terpadu implementasi e-Government Kota;
2. pelaksanaan Layanan
koordinasi kerja sama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas
Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
3.
pelaksanaan Layanan
integrasi pengelolaan TIK dan e-Government
Pemerintah daerah;
4.
pelaksanaan Layanan
peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
5.
pelaksanaan Layanan
peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City;
6 pelaksanaan Layanan
implementasi e-Government dan Smart City, Promosi pemanfaatan layanan Smart City;
7.
pelaksanaan Layanan
pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi
kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
8.
pengelolaan sub domain
terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
9.
pelaksanaan Layanan
pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kota;
10.
pelaksanaan Layanan
peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website;
11. Pengelolaan nama Pejabat Domain, Menetapkan merubah nama domain dan sub domain, Menetapkan tata kelola nama domain, sub domain;
12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya